Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Prosedur Pengajuan Keberatan
Persyaratan Pengajuan Keberatan:
1.Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
a. penolakan atas permohonan informasi publik;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu.
2. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan beserta alasan sebagaimana dimaksud.
3. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID.
Pengajuan keberatan dapat di sampaikan secara tertulis, melalui surat elektronik, atau melalui sistem layanan informasi resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; Formulir dapat di
Download
Bagan Prosedur Permohonan Informasi:
